You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Dan Pertanahan Tata Ruang dan Pertanahan
mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pekerjaan
Umum berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Dinas
Pekerjaan Umum Tata Ruang Dan Pertanahan Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai
fungsi :
a. Perumusan kebijakan dibidang Pekerjaan Umum sesuai dan berdasar peraturan
perundang-undangan ;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
dibidang Pekerjaan Umum ;
c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas ;
d. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan dibidang pekerjaan umum ;
e. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Bina Marga dan Pengairan dan
pelayanan umum dibidang Bina Marga dan Pengairan meliputi inspeksi dan perencanaan teknis, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan serta pengairan ;
f. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pekerjaan Umum
sesuai dengan kewenangan Daerah ;
g. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum
meliputi inspeksi dan perencanaan teknis, pembangunan jalan dan jembatan,
pemeliharaan dan UPT Dinas dalam lingkup tugasnya ;
h. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja Dinas ; dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas PUTRP -

Selamat datang di Website Dinas Pekerjaan umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner