You need to enable javaScript to run this app.

Sekilas Instansi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas PUTRP -

Selamat datang di Website Dinas Pekerjaan umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner