KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 430/KPTS/M/2022
- Rabu, 08 Maret 2023
- Administrator
- 0 komentar
Berdasarkan tinjauan terhadap Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022, penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) di wilayah Kabupaten Solok Selatan antara lain sebagai berikut :
- Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)
- Surian – Simpang Padang Aro
- Simpang Padang Aro – Batas Jambi