You need to enable javaScript to run this app.

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 430/KPTS/M/2022

  • Rabu, 08 Maret 2023
  • Administrator
  • 0 komentar

Berdasarkan tinjauan terhadap Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022, penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) di wilayah Kabupaten Solok Selatan antara lain sebagai berikut :

  1. Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)
  • Surian – Simpang Padang Aro
  • Simpang Padang Aro – Batas Jambi
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas PUTRP -

Selamat datang di Website Dinas Pekerjaan umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner